Perubahan penggunaan standar dalam penyusunan harga satuan sangat berpengaruh terhadap harga total seluruh pekerjaan. Belum lama ini (sudah cukup lama juga sebenarnya, tahun 2007) dikeluarkan Surat Edaran oleh Menteri Pekerjaan Umum No 5/SE/M/2007 tentang pemberlakuan RSNI bidang Cipta Karya.
Terdapat beberapa perbedaan antara RSNI yang baru saja di publikasikan tersebut dengan SNI lama yang digunakan. Terutama untuk kualitas beton tidak lagi menggunakan komposisi adukan seperti 1:2:3, 1:3:5 dll, yang selama ini banyak digunakan pada bidang cipta karya. Untuk kualitas beton pada SNI yang mengalami perubahan tersebut sudah menggunakan kuat tekan beton f’c = 7,4 MPa atau K 100.
Untuk lebih jelasnya penyempurnaan yang dilakukan pada SNI DT-91-008-2007 (SNI BARU) : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton Untuk Bangunan Gedung dan Prumahan, dapat dilihat dibawah ini, sedangkan untuk SNI untuk pekerjaan lainnya akan dimuat pada tulisan berikutnya.